fiqh realistis
Islam adalah agama yang diturunkan Allah swt untuk umat manusia
yang mempunyai tujuan utama mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
Islam memuat ketetapan-ketetapan Allah dan ketentuan Rasul-Nya, baik
berupa larangan maupun suruhan, meliputi seluruh aspek hidup dan
kehidupan manusia (Ali, 2000: 41). Ketentuan-ketentuan itu selanjutnya
disebut dengan syari’ah (Islamic law)1, yang memuat 3 (tiga) hal, yaitu alaħkâm
al-i’tiqâdiyyah2, al-aħkâm al-wujdâniyyah3, dan al-aħkâm al-
‘amaliyyah4 (Khalil, tt: 9).
Tulisan ini membahas permasalahan seputar al-aħkâm al-‘amaliyyah,
yaitu hukum syari’ah yang berhubungan dengan amal perbuatan seorang
muslim.
Hasil pemahaman tentang al-aħkâm al-‘amaliyyah disusun secara
sistematis dalam kitab-kitab fikih dan disebut hukum fikih (Ali, 2000: 43).
Sebagai hukum yang diterapkan pada kasus tertentu dalam keadaan
konkret, hukum fikih mungkin berubah dari masa ke masa dan mungkin
juga berbeda dari satu tempat ke tempat lain. Ini sesuai dengan ketentuan
yang disebut dengan kaidah yang menyatakan bahwa perubahan tempatIslam saat ini, nama Yusuf al-Qaradhawi dikenal sebagai
salah seorang ulama` terkemuka yang telah banyak mencurahkan tenaga
dan pikirannya dalam mengetengahkan fikih dengan format yang
kontemporer. Buku ini mencoba membahas secara spesifik mengenai sisi
pemikiran fikih al-Qaradhawi dalam menyikapi realitas sosial kekinian.
Realitas yang dimaksud di sini adalah segala yang ada di sekitar
kehidupan manusia dan mempunyai pengaruh, baik pengaruh positif
maupun negatif (al-Qaradhawi, 1997: 292). Realitas juga bisa diartikan
sebagai segala sesuatu yang membentuk kehidupan manusia dalam segala
lini kehidupan (Bu’ud, 2000, 43).
Pergeseran zaman yang cepat dibarengi pula dengan pergeseran
budaya anak zamannya, sehingga hal-hal yang berlaku pada zaman
terdahulu pada masa sekarang cenderung berubah, ditinggalkan dan
dianggap sudah kadaluwarsa. Dengan demikian, hukum-hukum Islam yang
bersandarkan pada realitas sosial masa lalu juga mengalami pergeseran,
sehingga hal itu menuntut adanya hukum baru, fikih baru, dan ijtihad baru
yang bergerak seiring perjalanan sejarah kehidupan.
yang mempunyai tujuan utama mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
Islam memuat ketetapan-ketetapan Allah dan ketentuan Rasul-Nya, baik
berupa larangan maupun suruhan, meliputi seluruh aspek hidup dan
kehidupan manusia (Ali, 2000: 41). Ketentuan-ketentuan itu selanjutnya
disebut dengan syari’ah (Islamic law)1, yang memuat 3 (tiga) hal, yaitu alaħkâm
al-i’tiqâdiyyah2, al-aħkâm al-wujdâniyyah3, dan al-aħkâm al-
‘amaliyyah4 (Khalil, tt: 9).
Tulisan ini membahas permasalahan seputar al-aħkâm al-‘amaliyyah,
yaitu hukum syari’ah yang berhubungan dengan amal perbuatan seorang
muslim.
Hasil pemahaman tentang al-aħkâm al-‘amaliyyah disusun secara
sistematis dalam kitab-kitab fikih dan disebut hukum fikih (Ali, 2000: 43).
Sebagai hukum yang diterapkan pada kasus tertentu dalam keadaan
konkret, hukum fikih mungkin berubah dari masa ke masa dan mungkin
juga berbeda dari satu tempat ke tempat lain. Ini sesuai dengan ketentuan
yang disebut dengan kaidah yang menyatakan bahwa perubahan tempatIslam saat ini, nama Yusuf al-Qaradhawi dikenal sebagai
salah seorang ulama` terkemuka yang telah banyak mencurahkan tenaga
dan pikirannya dalam mengetengahkan fikih dengan format yang
kontemporer. Buku ini mencoba membahas secara spesifik mengenai sisi
pemikiran fikih al-Qaradhawi dalam menyikapi realitas sosial kekinian.
Realitas yang dimaksud di sini adalah segala yang ada di sekitar
kehidupan manusia dan mempunyai pengaruh, baik pengaruh positif
maupun negatif (al-Qaradhawi, 1997: 292). Realitas juga bisa diartikan
sebagai segala sesuatu yang membentuk kehidupan manusia dalam segala
lini kehidupan (Bu’ud, 2000, 43).
Pergeseran zaman yang cepat dibarengi pula dengan pergeseran
budaya anak zamannya, sehingga hal-hal yang berlaku pada zaman
terdahulu pada masa sekarang cenderung berubah, ditinggalkan dan
dianggap sudah kadaluwarsa. Dengan demikian, hukum-hukum Islam yang
bersandarkan pada realitas sosial masa lalu juga mengalami pergeseran,
sehingga hal itu menuntut adanya hukum baru, fikih baru, dan ijtihad baru
yang bergerak seiring perjalanan sejarah kehidupan.
untuk membaca Lebih lajut Silahlan sedot gan
REKONSTRUKSI SEJARAH AL-QURAN
sebelumnya maaf ni buat sahabat-sahabat pencinta ilmu pengetahuan baru bisa buka gubukwisdom lagi ada yang request buat posting tentang "REKONSTRUKSI SEJARAH AL-QURAN"
penulis : TAUFIK ADNAN AMAL
penulis : TAUFIK ADNAN AMAL
AL-QURAN bagi kaum Muslimin adalah verbum dei (kalãmu-Allãh) yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad melalui perantaraan Jibril selama kurang lebih dua puluh tiga tahun. Kitab suci ini memiliki kekuatan luar biasa yang berada di luar kemampuan apapun: “Seandainya Kami turunkan al-Quran ini kepada sebuah gunung, maka kamu akan melihatnya tunduk terpecah-belah karena gentar kepada Allah” (59:21). Kandungan berpesan Ilahi yang disampaikan Nabi pada permulaan abad ke-7 itu telah meletakkan basis untuk kehidupan individual dan sosial kaum Muslimin dalam segala aspeknya. Bahkan, masyarakat Muslim mengawali eksistensinya dan memperoleh kekuatan hidup dengan merespon dakwah al-Quran. Itulah sebabnya, al-Quran berada tepat di jantung kepercayaan Muslim dan berbagai pengalaman keagamaannya. Tanpa pemahaman yang semestinya terhadap al-Quran, kehidupan, pemikiran dan kebudayaan kaum Muslimin tentunya akan sulit dipahami.
Nah didalam buku ini rekontruksi sejarah al-quran dibahas tiga bagian,, Bagian pertama akan mengungkapkan asal-usul dan pewahyuan al-Quran,,Bagian kedua akan mendiskusikan pengumpulan al-Quran, baik dalam bentuk hafalan dan – terutama sekali – dalam bentuk tulisan.,,Bagian ketiga, terdiri dari dua bab, akan mengungkapkan berbagai proses yang mengarah dan berujung pada stabilisasi teks dan bacaan al-Quran. Penasarann silahkan sedooot bosss.....
MEMAHAMI HAKIKAT PENCIPTAAN MELALUI MATRIX
MUNGKIN sahabat gubuk wisdom masi ingat tentang pelajaran matematika MATRIX yang pernah membuat kita pusing waktu meempelajarinya kala duduk di bangku SMA. dan ternya aplikasi perhitungan ini biasa digunakan dalam pemograman komputer (sistem komputerisasi) bahkan Ternyata sistem komputerisasi yang kita kenal sekarang adalah bagian dari skenario Allah guna memberi pemahaman kepada manusia mengenai kitab Lauhul Mahfuzh, dan dengan adanya sistem komputerisasi yang diilhami kepada manusia itu pula, akhirnya manusia bisa memahami berbagai takdir yang mana memang sudah ditetapkan di dalam kitab Lauhul Mahfuzh. Karena itulah, saya menggunakan istilah Listing Program Lauhul Mahfuzh sebagai perumpamaan yang semoga bisa memudahkan manusia dalam mencerna perihal takdir dengan baik.
Walaupun sesungguhnya saya sendiri tidak tahu pasti bagaimana dan seperti apa Lauhul Mahfuz itu sebenarnya, apakah memang bentuk seperti listing pemprograman komputer yang kita kenal sekarang atau tidak. Sebab, listin program yang kita kenal sekarang adalah ciptaan Allah juga, yang mana telah diilhamkan kepada manusia demi kemaslahatan manusia itu sendiri.
menarik bukan untuk mendownloadnya silahkan
Walaupun sesungguhnya saya sendiri tidak tahu pasti bagaimana dan seperti apa Lauhul Mahfuz itu sebenarnya, apakah memang bentuk seperti listing pemprograman komputer yang kita kenal sekarang atau tidak. Sebab, listin program yang kita kenal sekarang adalah ciptaan Allah juga, yang mana telah diilhamkan kepada manusia demi kemaslahatan manusia itu sendiri.
menarik bukan untuk mendownloadnya silahkan
Kumpulan Logo
Logo Nahdatul Ulama
Logo Nahdatul Ulama
Logo STAI AL-MASTHURIYAH
Logo WASILAH (wadah sillaturahmi alumni Assalafiyyah)
FILSAFAT ISLAM TENTANG MANUSIA DAN HUBUNGANNYA DENGAN PENDIDIKAN
Dalam al-Quran, secara terminologi manusia
dipadankan dengan kata al-ihsan, al-nas dan basyar, yang menurut Jamali
ketiganya menunjukkan pada substansi makna yang sama yakni unsur pensifatan
yang inheren dalam diri makhluk yang tertinggi. Kata al-Ihsan memiliki makna melihat, mengetahui dan minta
izin. Kata al-Nas menunjukkan hubungan antara manusia, mengetahui, berfikir,
dan memahami. Demikian pula kata insan dari asalnya nasiyah yang artinya lupa
dan jika dilihat dari kata dasarnya yaitu al-uns yang berarti jinak. Kata
Basyar dipakai untuk menyebutkan semua makhluk baik laki-laki maupun perempuan,
baik plural, maupun jamak (kolektif). Kata Basyar dalam Al-Quran seluruhnya
menunjukkan pengertian pada bani Adam yang dapat makan, minum, berjalan dan
bertemu dipasar-pasar sebagaimana yang lain. Dengan ketiga kata tersebut,
Al-Quran menjelaskan term manusia secara multidimensi, dimana kata al-insan
(al-Nas) memberikan konteks ideal, fitrah, dan potensial, atau dapat juga
disimpulkan dengan manusia sebagai makhluk rasional, makhluk pembentuk
kebudayaan. Sedangkan kata Basyar menunjukkan pada manusia sebagai diri yang
berjiwa dan berbadan kasar (jasmaniah), manusia yang berkebutuhan fisis,
religius, sosial (Jamali,
Pustaka Rihlah, 2005, hal 122-123).
Pendidikan menurut Ahmad Tafsir harus mencapai esensi manusia,
pendidikan harus ditujukan terhadap inti manusia, yaitu sifat Ana dalam
dirinya. Agar sifat ilahiah yang ada dalam diri manusia terpancar sampai
kedalam sikap dan prilakunya, menjadi seorang manusia muslim yang ideal.
Manusia dalam kegiatan pendidikan adalah merupakan subjek dan objek
yang terlibat di dalamnya. Tanpa ada kejelasan konsep tentang manusia ini, maka
akan sulit ditentukan arah yang akan dituju dalam pendidikan.
(Abuddin Nata, Filsafat Pendidikan Islam,
Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997, Cet.III, hal. 27)
nah kemudian apa pandangan filsafat islam tentang manusia dan hubungannya dengan pendidikan???
Dowonload Link dibawah ini
Dowonload Link dibawah ini